News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Pinjaman, Mantan Bupati Aceh Utara Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid (kanan) dan mantan wakilnya Syarifuddin SE (kiri) mengikuti sidang terakhir di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (4/1/2016).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suhendra SH Cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Ilyas Pasee dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.

Ilyas Pase dinyatakan bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.

"Menyatakan terdakwa Ilyas A HAmid terbutkti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," baca Suhendra.

Selain dituntu delapan tahun penjara, Ilyas Pasee juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas Pase menjalani proses hukum. Sebelumnya ia juga terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE.

Terhadap kasus tersebut, Ilyas Pase sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini