Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - ES (35) membantah telah mencabuli MR (8), anak kandungnya hasil hubungan dengan istrinya, AS (30).
Ia tak sepenuhnya percaya Mr merupakan anaknya, karena ketika ia dipenjara dalam kasus perusakan toko mebel di Tiban pada 2015, tiba-tiba AS (30) datang membawa MR.
"Dia datang ke penjara dan bilang ini anak kita. Padahal saya di penjara sudah satu tahun empat bulan karena terlibat kasus perusakan toko mebel di Tiban," ujar Es di Mapolsek Batam Kota, Selasa (5/1/2016).
Kendati Es mengelak dan memberikan banyak alasan polisi tetap memproses hukum.
"Apapun alasannya tetap melanggar hukum. Kalau sang istri mau buat laporan terkait KDRT bisa saja kasus ini menjadi dua Laporan. Namun, sejauh ini istrinya tidak melapor," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Ryanto.