News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Walhi Sulsel: Sudah Saatnya Pemerintah Membentuk Pengadilan Khusus Lingkungan Hidup

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Palembang dalam sidang gugatan perdata KLH terhadap PT Bumi Mekar Hijau. Parlas Nababan (ketua atau di tengah), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan sudah saatnya pemerintah untuk memikirkan pembentukan pengadilan khusus yang menangani lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.

Parlas membuat heboh lantaran memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait pembakaran konsesi lahan di Ogan Komering Ilir, dan juga komentar kontroversialnya.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang itu sudah tidak benar, sudah saatnya bagi pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup," kata Asmar, Senin (4/12/2015).

Asmar beralasan, kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia sudah terbilang sangat parah sehingga perlu lembaga khusus untuk menanganinya.

"Kasus-kasus perusakan lingkungan sudah marak di Indonesia, dan banyak pelakunya yang bisa lolos dari jeratan hukum. Saya pikir sudah perlu ada lembaga pengadilan khusus yang mengurus lingkungan hidup," ungkapnya.

Penegakan hukum terkait masalah lingkungan kembali menjadi sorotan, setelah hakim Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.

Akibat keputusannya itu, Hakim Parlas menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial dengan membuat meme yang menyindir sang hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini