News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Jabar Kaji Penggunaan Lampu Halogen

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lampu halogen.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan mengkaji penggunaan lampu halogen pada lampu utama kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Pengkajian ini penting karena sinar lampu halogen memancarkan cahaya yang cukup menyilaukan, sehingga mengganggu pengguna jalan dari arah berlawanan.

Sementara pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan jika setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

"Akan kami kaji berkaitan dengan masalah kelengkapan karena itu (lampu halogen, red) masuk kelengkapan lampu termasuk aturan yang membatasi berapa dan batas yang boleh ditoleransi," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Sugihardi, kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon pada Kamis (7/1/2016).

Sugihardi berujar, kajian lampu halogen sangat mendesak untuk memastikan petugas dalam menindak pengendara yang menghiasai kendaraannya menggunakan lampu halogen.

Kepolisian mengaku masih sebatas mengimbau dan menyarankan para pemilik kendaraan bermotor tidak menggunakan lampu halogen.

"Kami jangan sampai salah menindak. Perlu dilihat dulu oleh para ahli kajiannya mengenai batasan yang diperbolehkan menggunakan lampu putih tersebut. Kalau sudah ada baru kami coba tertibkan," ujar Sugihardi.

Kepolisian belum memiliki data kecelakaan yang disebabkan silaunya lampu halogen, namun harus diakui sinar lampu halogen berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami setiap bulan ada penindakan tematik, nanti pada 2016 akan kami coba melakukan penertiban penggunaan lampu itu," terang Sugihardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini