Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mahasiswa di Batam Provinsi Kepri menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/1/2016) menuntut agar hakim Tiwik dipindahkan dari Pengadilan Negeri Batam.
Ini disebabkan hakim Tiwik telah memenangkan dua dari tiga pemohon praperadilan perkara perusakan lingkungan di daerah Barelang.
Salafudin Zainul Ardi, Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri mengatakan, kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku harus dihukum berat.
Namun, Hakim Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku perusak lingkungan yakni Wu Weijan dan Abi.
“Hakim Tiwik harus dipindahkan dari Batam. Hakim Tiwik melindungi perusak hutan. Sama seperti hakim di Palembang,” kata Salafudin.
Menurutnya, keputusan yang diambil saat menjadi hakim tunggal sidang pra peradilan diindikasi adanya permainan uang sehingga memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan tersebut.
Hal senada disampaikan Aksa, perwakilan Pemuda Demokrat, yang mengatakan pengadilan di Indonesia sudah bobrok dimana membebaskan perusakan lingkungan.
“Kota Batam tidak ingin hakim seperti Tiwik. Karena itu pindahkan Tiwik dari Batam,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal pra peradilan Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka Wu Weijan yang merupakan pemohon I dan Abi sebagai pemohon III.
Sedangkan pemohon II, Tan Bong Long alias Ayong yang merupakan pemilik lahan, hakim Tiwik menolak permohonan dan memerintahkan kepada Bapedal Batam untuk melanjutkan kasus perusakan lingkungan itu.