Laporan Wartawan Tribun MedanĀ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lokasi perjudian online internasional yang beroperasi di Jl Pendidikan, Komplek Liberty No C-15 Medan Barat digerebek petugas Unit Tindakan Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.
Polisi mengamankan dua orang operator masing-masing Ana Masdelina (32) warga Jl Brigjend Zein Hamid, Gg Sofyan No34 Lingkungan VIII, Titi Kuning Medan Johor dan Heny Julitama (34) warga Jl Brigjend Katamso, No18, Titi Kuning, Medan Johor.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan, kebetulan dua orang wanita ini bertugas sebagai admin. Dari keterangan kedua tersangka, bandarnya ini berada di Kamboja," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Kamis (7/1/2016) sore.
Ia menjelaskan, pada saat penggerebekan, ditemukan dua unit komputer.
Di dalam komputer tersebut, tersimpan sejumlah file yang isinya data-data para pelanggan judi online.
"Judinya ini khusus taruhan bola saja. Para pelanggannya dari mana-mana. Mereka cukup mendaftar di website," ungkap Aldi.
Di dalam website tersebut, tertera nomor selular milik admin.
Setelah mendaftar, admin kemudian memintai nomor rekening para pelanggan.
"Mereka tinggal telepon-teleponan saja. Setelah itu, pelanggan tinggal menyebut klub bola yang diinginkannya," ungkap Aldi.
Selain menyita komputer, petugas Sat Reskrim juga menyita 5 unit token, tiga buku tabungan, dan satu unit telepon kabel.