Laporan Wartawan Tribun PekanbaruĀ Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - IV (21) harus berusan dengan kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur IT (15).
Pencabulan tersebut dilakukan IV disebuah hotel di Pekanbaru, Kamis (7/1/2016) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto menyebutkan, terkuaknya pencabulan tersebut berawal dari temuan komunikasi tersangka IV ke polsel korban IT
Chat tersebut berisi komunikasi yang mengarah pada hubungan intim.
Dari temuan tersebut orang tua IT melakukan interogasi.
IT pun mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka IV.
Mendapat keterangan tersebut orang tua IT langsung melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru.
"Tersangka dan korban menjalin hubungan tanpa status sejak dua tahun lalu. Dari kedekatan tersebut kemudian mereka semakin intim dan melakukan hubungan badan, " terang Bimo disela-sela ekspose tersangka di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (8/1/2016).
Bimo mengatakan, dari keterangan tersangka hubungan terlarang itu sudah tiga kali dilakukan.
"Tersangka mengaku tiga kali melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah hotel. Hubungan tersebut dilakukan dalam waktu yang sama di hotel yang sama," terang Bimo.
Tersangka IV sendiri mengakui perbuatannya.
IV menyebutkan kenal dengan korban dari temannya.
Dari perkenalan tersebut mereka kemudian menjalin hubungan lebih dekat dengan korban.
Sampai akhirnya korban dirayu agar melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Saya sudah kenal dengan orang tuanya (korban.red). Saya kenal baik karena saya berteman dengan anaknya" ujarnya.
Tetapi niat IV tidak hanya sekedar berteman saja, namun juga melakukan hubungan terlarang dengan korban.
Atas perbuatannya, IV terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (*)