Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center mengamankan narkotika jenis sabu seberat 517 gram pada Jumat (4/12/2015).
Hingga saat ini, pihak BC dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau belum mengetahui siapa pemilik sabu tersebut.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan siapa tersangka atau pemilik sabu tersebut, " kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, Senin (11/1/2016).
Sabu seberat 517 gram tersebut dikemas di bungkus kemasan Milo dan dimasukkan di dalam tas ransel warna hitam merek VZTEC beserta beberapa potong pakaian.
"Tas itu ditinggal pemiliknya. Setelah masuk mesin sinar X ketahuan ada bawa barang. Setelah dicek ternyata Sabu. Barang itu dari Malasyia," sambung Bubung.
Sementara Petugas Penindakan BC Pelabuhan Batam Center, ABD Zulkarnan, mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.
"Penumpang terlalu ramai sehingga kita tidak bisa tahu siapa memasukkan tas itu. Kita putar CCTV tidak dapat siapa yang taruh tas ini. Masuk sinar X kedapatan ada barang itu. Barang langsung kita serahkan ke Kantor BC," jelas Zulkarnaen.
Sementara pemilik belum diketahui, BNNP Kepri telah memusnahkan barang bukti sabu sebesar 482 gram itu