Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut bongkar kasus perdagangan manusia, Minggu (10/1/2016).
Adapun perempuan tuna susila yang diamankan polisi diketahui bernama Julaiha Fitriani (27), warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Ia diamankan dari Diskotek My Paradise yang berada di Jalan Kumango, Medan, bersama empat gadis belia berinisial LK (23), MO (25), F (27) dan T (21).
Adapun barangbukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan di antaranya tiga buah kondom, uang Rp 1 juta, dan 11 unit ponsel.
"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kita mendapat informasi bahwa di tempat hiburan Jalan Kumango itu sering dijadikan tempat transaksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, di Polda Sumut, Senin (11/1/2016)
Helfi menambahkan, aktivitas perdagangan manusia sudah dilakukan oleh sang muncikari sejak empat bulan lalu.
Pada setiap transaksi hubungan badan muncikari dapat free Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggan yang menggunakan jasanya.
"Keempat perempuan ini biasanya mendapat Rp 1,5 juta bersih setiap short time. Mucikari menerima persenan langsung dari pelanggan," ujarnya.
Julaiha Fitriani muncinkari membantah menjual keempat gadis molek tersebut.
Baginya, selama ini hanya membantu teman dekat yang ingin menggunakan jasa pelacur.
"Aku nggak menjual. Aku tidak pernah terima uang dari mereka. Saya cuma bantu teman saya. Semua saya kenal," katanya.
Meskipun membantah, polisi sudah menetapkan Julaiha Fitriani sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Julaiha telah melanggar Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP.