Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Dua TNI AD, Dadi Pracipto, mengaku mengizinkan kekasihnya, Kamella, bersetubuh dengan korban Sofyan demi uang.
Hal tersebut diungkapkan Dadi saat menjadi saksi perkara pembunuhan Sofyan untuk terdakwa Kamella di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2016).
Kamella membutuhkan uang untuk membayar indekos dan meminta izin bersetubuh dengan Sofyan karena menjanjikan sejumlah uang. "Saya izinkan karena butuh uang," ujar Dadi.
Setelah persetubuhan, Kamella menelepon dan meminta Dadi datang ke indekosnya karena Sofyan tidak memberi uang. "Saya minta Kamella menahan Sofyan untuk jangan pergi sebelum saya datang," sambung Dadi.
Setelah tiba di indekos kekasihnya, Dadi emosi lalu meninju mulut Sofyan sebanyak dua kali dan akhirnya mereka berdua terlibat duel.
Melihat perkelahian tersebut, Kamella mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala Sofyan dan seketika ia terkapar, sementara Dadi mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali jemuran.
Selain menutup mulut menggunakan lakban hitam dan membungkus tubuhnya memakai selimut, Dadi mengaku sempat menginjak dan menggeser tubuh korban ke dinding.
Setelah itu, Dadi pulang ke rumahnya untuk mengambil uang untuk biaya pergi ke Karawang, Jawa Barat, mengendarai mobil dan tiga unit ponsel korban.