Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,25 kilogram dan ineks sebanyak 5.000 butir yang diamankan BNNP Kalsel dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Yunaedi tak menampik hal ini.
Dia menyebut, dari 7.400 narapidana se-Kalsel 4.000 diantaranya, merupakan narapidana kasus narkoba.
"Sudah kita prediksi hal ini, pasti ada mengingat jumlah narapidana kasus narkoba yang begitu besar di tempat kita. Makanya kami pun selalu terbuka kepada BNN maupun kepolisian untuk mengungkap hal ini," jelasnya saat menghadiri press rilis yang digelar BNNP Kalsel, Selasa (12/1/2016) siang.
Beredarnya telepon genggam (handphone) di dalam lapas, sehingga para bandar bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas, diakuinya tak menutup kemungkinan ada keterlibatan anak buahnya.
Soal dugaan ada keterlibatan anak buahnya, dirinya mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kita terbuka. Kalau memang ada keterlibatan, silahkan penyidik memeriksa. Kita pun akan tindak tegas. Tidak main-main kalau memang ada yang terlibat, kita pecat," katanya.
Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu lewat jalur laut melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin oleh BNNP Kalsel membuka fakta baru.
Dari lima orang yang diamankan, dua pemilik sabu Hs (45) dan S (27), merupakan narapidana yang masih tinggal di dalam lapas.
Hs merupakan narapidana Lapas Karang Intan Martapura, sedangkan S merupakan narapidana perempuan yang masih tinggal di Lapas Anak Martapura.
BNN juga mengamankan Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya.
Kemudian M (27) dan Ma (24) yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.