News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Korban Perkosaan Baku Hantam dengan Keluarga Terdakwa

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah personel polwan berusaha menenangkan seorang ibu rumah tangga yang terus memaki keluarga terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur usai sidang di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/01/2016).

Tribunnews.com, Gowa — Sidang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang digelar di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diwarnai baku hantam antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Baku hantam baru dapat diakhiri setelah polisi berhasil mengevakuasi keluarga terdakwa menggunakan sebuah mobil pikap, Selasa (12/1/2016).

Sidang yang menghadirkan terdakwa atas nama Caco Daeng Sese (67) dalam kasus pemerkosaan NU (9) berlangsung pukul 15.00 Wita dengan pengawalan ketat puluhan personel kepolisian.

Persidangan yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin oleh hakim Ernawati Anwar yang didampingi dua hakim anggota, Ilham dan Amran S Herman.

Sidang berlangsung cukup lama, yaitu sekitar tiga jam, karena hakim memerlukan penerjemah lantaran terdakwa yang berusia lanjut tak bisa berbahasa Indonesia.

Seusai sidang, terdakwa langsung dievakuasi polisi ke Rutan Gunungsari, Makassar, menggunakan mobil tahanan.

Sementara itu, keluarga korban dan terdakwa terlibat adu kejar hingga saling pukul di halaman PN Sungguminasa.

Keributan ini dipicu saling ejek di antara kedua keluarga. Puluhan petugas kepolisian berupaya melerai dua keluarga yang bertikai.

Keributan ini berakhir setelah keluarga terdakwa berhasil dievakuasi keluar dari halaman pengadilan.

"Kurang ajar, sudah tahu kami ini sakit hati, banyak lagi bicaranya. Pokoknya harus divonis berat," kata Daeng Tutu, orangtua korban.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kasus pemerkosaan yang melibatkan korban dan terdakwa yang saling bertetangga ini terjadi pada Oktober 2015 di Desa Giring-giring, Kecamatan Bontonompo. (Kontributor Bone, Abdul Haq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini