Laporan Wartawan Tribun MedanĀ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua anak baru gede, DAN (14) warga Jl Satria No 23, yang merupakan anak Kepala Lingkungan di Medan Perjuangan terpaksa meringkuk di sel sementara Polsekta Medan Timur.
Ia bersama rekannya RAH (15) warga Jl Pahlawan, Gang Mawar karena kedapatan tangan menjambret handphone (HP) di Jl Perjuangan.
Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul BK 6481 ADS.
Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Inspektur Satu Ucox Rambe, korbannya masing-masing Yohana (12) dan Yolanda (12).
Saat itu, kedua korban tengah berboncengan di sekitar lokasi.
"Sebelum kejadian, korbannya Yohana tengah mengangkat telefon. Saat itu, kedua pelaku langsung merampas handphone (HP) korban," ungkap Ucox, Kamis (14/1/2016) sore.
Usai merampas HP milik korban, kedua pelaku berusaha kabur.
Saat itu tersangka Rido yang membawa sepeda motor gugup dan menabrak mobil.
"Sewaktu jatuh menabrak mobil, kebetulan Panit (Perwira Unit) I dan beberapa anggota Reskrim kita melintas. Langsung ditangkap anggota, karena korban masih teriak-teriak," ungkap Ucox.
Guna menghindari amukan massa, petugas langsung memboyong anak Kepling tersebut ke Polsekta Medan Timur.
Di sana, kedua tersangka langsung diinterogasi.