TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan III yang melihatkan dr Heriyanto Budi kemungkinan tidak bertambah.
Dokter yang dinas di Lapas Porong ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
Tersangka sudah melayani pecandu sejak 2012 lalu. Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya, Kompol Dodon Priyambodo mengatakan sebenarnya istri tersangka tahu bila suaminya melayani pasien di rumahnya di Jalan Jemur Andayani XVII. Tapi Dodon memastikan istri tersangka tidak terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, istri tersangka tidak memiliki latar belakang kedokteran.
Makanya istrinya tidak mengetahui bila pelayanan kesehatan di rumah tersebut menyalahi prosedur.
Istri tersangka pun tidak pernah memprotes pilihan suaminya membuka pelayanan di rumah.
“Dia (tersangka, red.) sendirian dalam membuka pelayanan ini,” kata Dodon, Jumat (15/1/2016).
Sekarang tersangka masih dititipkan di Mapolsek Gayungan selama 20 hari.
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka akan dititipkan di Mapolsek.
Menurutnya, banyak saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini. Tapi dia tidak menyebut jumlah pasti saksi yang akan dimintai keterangan.
Dia mematok target pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sudah selesai sebelum masa penahanan berakhir.
Setelah semua saksi dimintai keterangan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Biasanya kejaksaan juga akan menahan tersangka selama 20 hari.
“Jadi totalnya tersangka akan ditahan selama 40 hari,” tambahnya.
Sebenarnya tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan. Tapi sampai sekarang tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan.
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti berjanji akan menghargai bila tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Tapi penyidik pasti memiliki alasan akan mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan tersangka.
“Tersangka sudah bersedia tanda tangan di surat penahanannya,” kata Suparti.