Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Pihak Direktorat Mabes Polri menggerebek sebuah agen Elpiji, yakni PT Geha Pratama Sukses di Jalan Pulau Belitung No 12 Pedungan Denpasar Selatan, Senin (18/1) kemarin.
Usai penggerbekan, sekitar tujuh orang sudah dijadikan saksi. Dan diketahui bahwa barang barang itu bukan milik pertamina, alias dioplos oleh pihak tidak bertanggungjawab yang masih diselidiki Mabes Polri dan Polsek Denpasar Selatan.
Panit II Subdit V, Direktorat Tipiter Kompol Gede Suyasa, menyebut jika semua tabung itu merupakan oplosan yang disupplay bukan dari pertamina.
Sehingga, ini ilegal dan masih dalam penyelikan. PT Geha sendiri, bersifat sebagai penadah barang.
"Untuk ukuran 12 Kg itu mereka mendapat harga Rp. 90 ribu dan dijual 130 ribu. dan kemungkinan sudah lama beroperasi," jelasnya, Selasa (19/1/2016).
Namun demikian, untuk yang non subsidi tidak dijual di sini. Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa ini hanya sebagai penadahan barang, bukan tempat pengoplosan Elpiji.
"Untuk nantinya kami akan menyegel barang bukti dan sementara barang dititipkan di TKP. Dan perusahaan tidak dapat beroperasi sementara waktu," pungkasnya. (ang).