Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - CM (23) aslinya adalah seorang debt collector leasing sepeda motor, namun ia harus berurusan dengan polisi karena nyambi sebagai penadah sepeda motor curian.
CM pun tidak bisa mengelak ketika polisi meringkusnya berdasar laporan korban dan penyelidikan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kita sita satu sepeda motor yang sempat dijual tersangka Rp 1,5 juta," terang Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim disela-sela ekspose tersangka di Mapolsek Senapelan, Rabu (20/1/2016).
Diungkapkan Halim, tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang oknum anggota TNI.
Sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari oknum tersebut, tersangka CM kemudian menjualnya ke seseorang dengan inisial EP yang saat ini sudah ditetepkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Tersangka CM kepada Tribunpekanbaru.com mengaku bahwa ia nekat menjual sepeda motor curian karena terdesak kebutuhan uang.
"Saya hanya membantu menjualkan saja. Saya punya pekerjaan. Sehari-hari saya dileasing dibagian debt collector," terangnya.
Menurutnya, sepeda motor yang didapatkan dari oknum anggota TNI tersebut dijualnya pada kawannya EP.
EP kemudian menjual kembali sepeda motor tersebut ke orang lain.
"Setelah menjual sepeda motor tersebut, saya tidak langsung mendapatkan uang sepenuhnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Polisi sendiri masih terus melakukan pengembangan paska pengungkapan pada tanggal 13 Januari 2016 ini.
Termasuk memburu EP yang diketahui masih berada diwilayah hukum Kota Pekanbaru. (*)