News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jambret Ini Ditangkap saat Jual Semangka

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Tersangka Jambret ditangkap saat jual semangka

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang spesialis jamret kambuhan kembali diringkus aparat kepolisian setelah beraksi merampas tas berisi uang dan handphone milik pejalan kaki di kawasan Broni, Kota Jambi.

Riski Kurniawan (23) alias Ucok tampaknya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan Tim buser Polresta Jambi.

Menurut keterangannya, Ia nekat beraksi kembali lantaran tak punya uang untuk membayar kontrakan.

"Keluar dari lapas dak punya uang, cuma kerja Kuli angut sayur dicpasar angso duo. Mana mau bayar kontrakan lagi,"katanya, Kamis (21/1/2016).

Ucok mengaku kemarinn jalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial S yang kini dalam pengejaran.

Tersangka berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik majikan tempatnya bekerja.

Saat melintas di Kawasan Broni, tepatnya di sekitar kampus Universitas Batanghari, Tersangka mendapati korban berjalan kaki seorang diri.

Saat situasi sepi pelaku memepet dab merampas tas milik korbannya.

"Dapat duit 750 sama hp Blackberry. Bagi dua duitnya, saya cuma bawa motor yang narik kawan,"katanya.

Dari hasil lapporan korban polisi mengamankan Ucok pada selasa (12/1/2016) lalu.

Ipda Imam Budianto, kanit buser satreskrim polresta Jambi mengatakan, tersangka merupakab residifis atas kasua yang sama.

"Tersangka kita tabgkap saat jualan semangka di pasar Abgso duo. Hasil pengembangan dia dan rekannya juga pernah melakukan curanmor rekannya masih kita buru," Kata Kanit Buser.

"Sebelumnya dia pernah di tahan atas kasua curat. Tapi setelah bebas mulai lagi beraksi,"kata Ipda Imam Budiarto.

Twrsangka kini diamankan bersama barang bukti berikut satu unit speda motoe jenis Vixion. Atas pwrbuatannya Twrsangka dijerat pasal 363 KUHP,"ancamannya diatas lima tahun,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini