Katanya, setelah membawa kabur kalung emas milik korban seberat 10 gram, kemudian kalung itu dijual kepada temannya dan dibayarkan Rp 1 Juta.
" Uang hasil penjualan kalung emas itu rencana mau saya pakai untuk membeli Handphone," ungkapnya.
Keduanya saat ini masih diperiksa petugas dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancam kurungan di atas 5 tahun kurungan penjara.(*)
Baca tanpa iklan