News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016). Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Akhmad Lakoni memutuskan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) yang dikeluarkan Polda Lampung terhadap perkara penipuan penggelapan tersangka Tommy, tidak sah.

Lakoni mengutarakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan Mintardi Halim (Aming) pada Januari 2015 lalu.

Aming melaporkan Tommy kasus penipuan penggelapan.

Polda lalu menyatakan laporan itu memenuhi cukup bukti dan ditingkatkan ke penyidikan.

Polda menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Polda melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pihak kejaksaan lalu mengembalikan berkas perkara itu dan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Penyidik memenuhi petunjuk jaksa lalu kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengirimkan surat yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan meminta penghentian penyidikan.

Polda lalu menggelar gelar perkara menanggapi surat kejaksaan. Penyidik akhirnya berkesimpulan menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP 3.

Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.

"Penyidik Polda Lampung dalam menghentikan penyidikan harus murni dari penyidik bukan karena intervensi pihak lain," kata Lakoni.

Ia mengatakan, tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang yang menyebutkan penuntut umum dapat memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

"Surat kejaksaan yang menyatakan penyidik harus hentikan penyidikan, tidak ada dasar hukum," ujarnya.

Lakoni berpendapat, penghentian penyidikan harus dilakukan sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan.

Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat Polda Lampung karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini