Laporan: Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Kepri tengah mendalami kasus dugaan traffiking yang dialami dua remaja asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri O alias S (15) dan D (16).
O dan D dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di BAR JN Ruli Teluk Bakau, Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kita sudah dalami kembali keterangan kedua korban ini,"kata Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso, Senin (25/1/2015).
Edi Santoso mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari kedua korban untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
"Kita telusuri dulu kepada siapa kedua korban berkomunikasi, siapa yang mengantar dan yang menjemput hingga dipekerjakan di lokasi tersebut," kata Edi.
Katanya, pihaknya juga akan memeriksa pengelolah dan pemilik BAR JN yang telah mempekerjakan kedua anak diawah umur tersebut.
"Nanti akan kita panggil pengelola Bar tersebut dan kita periksa. Kita tunggu intruksi dari pimpinan,"kata Edi.
Diberitakan sebelumnya, O alias S (15) dan D (16) dua ABG asal Kabupetan Karimun itu melaporkan pemilik BAR JN atas dugaan traffiking.
Keduanya mengaku dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang yang duduk mabuk - mabukan di Bar tersebut.
O dan D mulanya dijanjikan bekerja di Batam pada restoran dan rumah makan. Namun setelah tiba di Batam, keduanya dijual kepada pemilik BAR.