Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pasangan suami istri di Kota Jambi diamankan aparat kepolisian Polsekta Kotabaru dalam kasus pengedaran uang palsu (upal).
Keduanya diamankan setelah adanya laporan warga pada Sabtu (23/1/2016) kemarin.
Menurut keterangan pihak kepilisian polsekta Kotabaru, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pedagang kaki lima di kawasan Simpang Rimbo yang merasa tertipu.
Pemilik warung terkecoh, saat itu Devi Kartika membelanjakan uang palsu.
Pemilik warung baru sadar jika uang tersebut palsu setelah wanita 24 tahun itu telah pergi.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsekta Kotabaru, tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka bersama suaminya.
Dalam pengakuannya tersangka Ruben, yang turut diamankan dari rumah kontrakannya di Perumahan Kota Baru indah, Kenali Besar sempat berkilah.
"Itu bukan saya, istri saya, saya tidak tahu kalau dia masih melakukan itu, saya baru datang di rumah dari Palembang, tiba-tiba digeledah ada uang palsu," katanya.
Uang palsu itu di buat oleh pelaku dengan menggunakan mesin printer sederhana.
Kapolsek Kotabaru di konfirmasi mengatakan, pasangan suami istri ini sebelumnya sempat dilaporkan atas kasus yang sama.
"Istrinya lima bulan lalu pernah kedapatan tapi karena dalam kondisi hamil kita kasih teguran, dan ternyata ini jadi profesinya," kata Kapolsek, Kompol Nova Suriandaru, Senin (25/1/2016) sore.
Dari hasil pengembangan diketahui jika Upal pecahan 100 ribu, 50 dan 20 ribu di cetak sendiri oleh kedua tersangka.
Sejauh ini diketahui kedua pelaku telah mengedarkan uang palsu di kawasan Kota Jambi.
"Jika warga menemukan kasus serupa bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat," katanya.
Saat ini tersangka Ruben di amankan di sel tahanan sementara Polsek Kotabaru.
Sementara tersangka Devi di titipkan di ruang tahanan Polresta Jambi.(*)