Kelima tersangka meninggalkan lokasi tersebut dan mengurasi isi ATM milik korban.
"Selang beberapa saat kemudian korban menerima SMS banking ke nomor ponselnya dan korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban kemudian korban trsbt melapor ke Polsek Banjar," ujar Sulistyo.
Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya lima Pelaku kasus penipuan dan pencurian kartu ATM berhasil ditangkap.
Kelimanya kini ditahan di Polres Banjaran.
Dari kelima tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Avanza hitam dengan plat nomor BE 1747 CC, 12 kartu ATM dengan berbagai jenis, sebuah ponsel, dua pak tusuk gigi, uang tunai sebesar Rp 1 juta, struk transaksi penarikan dan transfer ATM BRI.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 378 subsider Pasal ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Sulistyo. (cis)