News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Istri Jual Anak Kandung, Feri Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp 60 Juta

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Feri Septiawan (22), orangtua yang tega menjual anak kandungnya, kini harus menghadapi hukuman yang tak ringan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (27/1/2016).

Dalam sidang lanjutan yang agendannya pembacaan tuntutan, terdakwa Feri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH dengan hukuman pidana kuruangan 12 tahun penjara.

Selain itu juga terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sugeng Hiyaanto SH, JPU Desi menilai terdakwa Feri secara sah dan terbukti melanggar tindak pidana sesuai pasal 83 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar undang-undang perlindungan anak. Berdasarkaan fakta persidangan, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana sesuai tuntutan," ujar JPU Desi kepada majelis hakim.

Mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim pun meminta tanggapan dari terdakwa Feri yang didampingi penasehat hukumnnya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Feri mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu penasehat hukum Hj Harma Ellen SH MH yang mendampingi terdakwa mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa dinilai sangat tinggi.

Jaksa tidak melihat faktor atau sebab terdakwa menjual anaknya.

"Kami akan mengajukan pembelaan. Tunutan 12 tahun penjara itu sangat tinggi. Klien kami bukan sindikat atau jaringan penjualan anak," ujarnya.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Feri yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dan hanya tamatan SMP, menjaul anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun enam bulan kepada seseorang, Rabu 25 Aagustus 2015.

Ketika itu Feri mengakui, anaknya dijual kepada seseorang karena dirinya merasa tidak sanggup mengasuh dan menafkahi anaknya.

Feri menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya. Terdakwa Feri menerima uang sebesar Rp8,5 juta dari seseorang yang akan mengasuh anaknya.

Namun istri Feri tak terima dan akhirnya melaporkannya ke polisi.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini