Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Usia AZ alias Ibal memang baru 19 tahun, namun soal kejahatannya melakukan pencurian sepeda motor, Ibal sudah menyisir setidaknya 28 tempat di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Aktifitas terlarang Ibal ini dilakoninya sejak tiga rekannya sudah menghuni lembaga pemasyarakatan.
Tak mau patah arang, Ibal terus beraksi di beberapa lokasi dengan sasaran motor yang diparkir di halaman pusat perbelanjaan.
Ibal sudah sejak tahun 2014 silam menjalani profesinya sebagai pelaku ranmor.
"Ya, sejak teman saya masuk lapas, saya kerja (mencuri.red) sendirian, " ujarnya disela-sela ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/1/2016).
Mencengangkan lagi, uang hasil penjualan sepeda motor curian yang dibandrol Rp 1 sampai 1,5 juta tersebut dipakainya untuk berfoya-foya.
Kadang membeli sabu-sabu dan kadang menginap dihotel lengkap dengan cabe-cabean (psk.red).
"Tiga hari setelah motor saya dapatkan, kemudian saya jual pada penadah yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Uangnya untuk beli sabu dan kadang membooking cabe-cabean, " ujarnya polos.
Ibal sendiri terbilang sudah mahir dalam hal mencuri motor.
Hanya butuh waktu 3 menit paling lama sepeda motor sudah berpindah tangan.
Untuk memudahkan kerjanya itu, Ibal pun melengkapi peralatannya dengan kunci T.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat mengungkapkan, tersangka Ibal ditangkap disebuah warung internet (warnet) di Pekanbaru.
"Jajaran Polsek Tenayan Raya mendeteksi keberadaan tersangka yang memang sudah lama menjadi incaran. Ketika diketahui berada disebuah warnet polisi langsung meringkusnya, Minggu (24/1/2016) " terang Aries.
Dari kejahatannya tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor serta satu unit kunci T.
Polisi masih memburu An yang merupakan pendah motor curian. (*)