Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Edi Midun (39), warga Kampung Pangkalan, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus menempuh serangkaian uji kesehatan dan cek darah.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kesehatan dan kondisi ginjalnya sebelum dijual ke calon pasien transplantasi.
Edi pun dinyatakan sehat setelah mengikuti pengecekan. Namun untuk meyakinkan ginjalnya layak dijual dan memiliki nilai jual tinggi, Edi pun harus mengikuti sejumlah prosedur.
AG memalsukan usianya agar harga ginjalnya memiliki harga yang tinggi. Mengingat Edi sudah berusia di atas 35 tahun ketika merelakan ginjalnya pada Oktober 2014.
Selain itu, Edi pun diminta berpenampilan layaknya anak muda. Rambutnya dipotong, kumisnya dicukur, dan menggunakan pakaian yang kerap dipakai anak muda.
Ia pun diminta berkelit ketika dokter meragukan usianya.
"Saya jawab saja, kalau dari kampung memang terlihat lebih tua karena kerja di sawah," kata Edi di kediamannya, Jumat (29/1/2016).
Edi menerima Rp 70 juta setelah menjual ginjalnya. Ia menjual ginjalnya lantaran dipicu persoalan ekonomi. Ia memiliki hutang sebesar Rp 35 juta sehingga harus menjual ginjalnya.
Adapun ia menjual ginjal melalui AG yang merupakan jaringan penjualan ginjal yang kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Setidaknya tiga warga Jabar menjadi tersangka kasus tindak pidana penjualan organ, yakni HR, DD, dan AG. (cis)