Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak dua warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Edi Midun (39) dan Ifan Sofyan (18), diketahui menjual ginjalnya melalui AG.
AG merupakan satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana penjualan organ yang kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Kedua warga tersebut mengetahui risiko jika harus merelakan satu ginjal mereka. Namun alasan klasik, yakni soal ekonomi, yang menguatkan niat mereka untuk mendonorkan salah satu ginjal mereka.
Ifan mengaku memiliki hutang sebesar Rp 3 juta. Kala itu hutang itu harus dilunasi secepat mungkin.
Sementara ia harus menghidupi seorang istri dan seorang anak. Ia pun masih tinggal di rumah kontrakan semi permanen di Kampung Simpang, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya.
"Saya ini belum kerja. Makanya bingung harus melunasi hutang," kata Ifan di kediamannya, Jumat (29/1/2016).
Kemudian, Ifan mendengar jika ada warga di Kecamatan Majalaya yang menjadi perantara penjualan ginjal, yakni AG.
AG selama ini dikenal sejumlah warga Majalaya sebagai perantara sekaligus perekrut orang yang hendak menjual ginjal.
Praktik bisnis terlarang ini dilakoni AG bersama dua tersangka lainnya, DD dan HS.
"Istri sempat melarang. Butuh waktu satu tahun sampai saya bertekad jual ginjal," ujar Ifan.
Keputusan itu membuat Ifan akhirnya dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 75 juta jika merelakan ginjalnya pada Agustus 2015.
Proses operasi dilakukan di rumah sakit terkenal di Jakarta Pusat.
"Uangnya saya terima setelah operasi beres," ujar Ifan.