Diketahui juga, bahwa Ir. Nurbatias sudah melaporkan pengacara Roy Wright, SH., MH ke Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), dengan tuduhan melakukan kriminalisasi atas perkaranya.
Sementara Ketua PN Batam, Aroziduhu Waruwu, SH., MH beranggapan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak terdakwa Nurbatias. Akan tetapi, hingga saat ini ia belum mengetahui secara pasti masalah apa yang dilaporkan dalam memeriksa dan mengadili perkara sebelumnya.
"Karena saat itu saya belum menjabat menjadi Ketua disisni (PN Batam). Kami juga belum menerima surat atau berkas tembusan atas laporan tersebut, belum lagi Hakim yang dimaksudkan sudah ada yang pindah. Kita hanya bisa menunggu saja bagaimana kelanjutannya, itu hak terdakwa untuk melaporkan," tutupnya.(*)
Baca tanpa iklan