Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tujuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sedang menjabat dan mantan Hakim dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Pasalnya, para Hakim tersebut telah membubarkan PT Samudra Rasaki Teknindo tanpa disertai dengan alasan dan fakta yang jelas.
Perusahaan tersebut, dibubarkan hanya berdasar bukti hasil notulen palsu dan data-data yang tidak jelas lainnya.
Tujuh Hakim yang dilaporkan itu yakni Mantan Ketua PN Batam Khairul Fuad, Cahyono SH., MH, Nenny Yulianny SH., M.Kn, Arif Hakim SH, dan Alfian SH.
Selain itu dilaporkan juga Hakim yang saat ini masih aktif di PN Batam yakni Hakim Sarah Louis Simanjuntak, SH., M.Hum dan Tiwik SH., M.Hum.
"Saya lapor beberapa hakim PN Batam, karena tidak adil dalam memberikan penetapan dan putusan atas perkara yang ada. Bukti juga dipalsukan, salah satunya pemalsuan Notulen dalam RUPS," kata Ir. Nurbatias, Senin (1/2/2016).
Selain itu, tandatangan Drs. Ishak Nukman, Ak., CPA juga dipalsukan dalam laporan auditor idependen terhadap keuangan PT Samudra Rasaki Teknindo pada 31 Agustus 2015 lalu.
Pemalsuan ini terbukti, karena pihak yang disebutkan sebagai auditor independen tersebut telah meninggal dunia sebelumnya.
Dengan adanya bubuhan tanda tangan, sementara pemilik tanda tangan tersebut telah meninggal. Secara langsung terbukti bahwa goretan tanda tangan tersebut juga dipalsukan.
Nurbatias menerangkan, sesuai dengan surat keterangan dari kantor akuntan publik Ishak, Saleh, Soewondo & rekan tertanggal 27 Nopember 2015 lalu, memuat bahwa Drs. Ishak Nukman, Ak., CPA telah meninggal dunia pada 31 Oktober 2012, karena penyakit yang diderita.
Sementara laporan auditor idependen pertanggal 31 Agustus 2015 tersebut, malah terdapat tandatangan Drs. Ishak Nukman, Ak., CPA. Tidak sampai disitu saja, Notaris Doddy Chandra Eriawan, SH pertanggal 19 Mei 2015 dalam suratnya menerangkan bahwa ia tidak pernah menjadi atau mengeluarkan ringkasan Notulen RUPS PT Samudra Rasaki Teknindo yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2014 dan 5 Juni 2014 oleh Murniwati.
Nurbatias juga mengungkapkan, akte notaris yang diduga dipalsukan tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk melakukan permohonan pembubaran Perusahaan di PN Batam.
Temuan dugaan pemalsuan akte notaris tersebut terkuak dan semakin menambah kuat posisi laporan Nurbatias, setelah Notaris Doddy Chandra Eriawan mengaku tidak pernah membuat notulen RUPS PT Samudra Rasaki Teknindo 26 Mei 2014 dan 5 Juni 2014 seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Batam.
“Akibat perbuatan terlapor itulah, saya mengalami kerugian hingga 2,5 miliar (rupiah) karena semua aset raib," ungkapnya.
Diketahui juga, bahwa Ir. Nurbatias sudah melaporkan pengacara Roy Wright, SH., MH ke Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), dengan tuduhan melakukan kriminalisasi atas perkaranya.
Sementara Ketua PN Batam, Aroziduhu Waruwu, SH., MH beranggapan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak terdakwa Nurbatias. Akan tetapi, hingga saat ini ia belum mengetahui secara pasti masalah apa yang dilaporkan dalam memeriksa dan mengadili perkara sebelumnya.
"Karena saat itu saya belum menjabat menjadi Ketua disisni (PN Batam). Kami juga belum menerima surat atau berkas tembusan atas laporan tersebut, belum lagi Hakim yang dimaksudkan sudah ada yang pindah. Kita hanya bisa menunggu saja bagaimana kelanjutannya, itu hak terdakwa untuk melaporkan," tutupnya.(*)