Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tiga terdakwa pembunuhan Manager Operasional Kafetaria Royal Palace masing-masing I Wayan Selamet, Tri Yulianto dan Made Budiarta diancam hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Kadek Wahyudi dan Bela Atmaja menjerat tersangka melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati di PN Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016) siang.
Sidang perdana ini menarik perhatian terbukti puluhan orang memadati ruang sidang tersebut untuk mendengarkan dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Albert yang menjadi saksi dari kejadian tragis yang menimpa I Komang Budiarta menceritakan, pembunuhan terjadi di Cafetaria Royal Palace Karaoke & Spa di Kompleks Ruko Arta Kencana Luhur, Jalan Diponegoro No 180, Denpasar, Bali, Selasa (23/9/2015), sekitar pukul 19.45 Wita.
Saat itu korban ditemui oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.
Sempat menyapa korban, tiba-tiba pelaku dengan membabi buta menusuk korban dengan senjata tajam hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.
Albert dan karyawan Royal Palace Karaoke & Spa lainnya langsung membawa Budiarta ke RSUP Sanglah dan tidak sempat mengejar pelaku.
Setibanya di IRD RSUP Sanglah, Budiarta sudah dinyatakan meninggal dunia.