Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Syria terancam akan dicabut kewarganegaraannya.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution.
"Memang saat ini ada rencana untuk merevisi UU No 15 tahun 2003 itu, karena maraknya kasus bom. Dalam revisi itu nanti akan kami buat, WNI yang pergi bergabung ke Syria, akan dicabut kewarganegaraannya," ungkap Saud, Rabu (10/2/2016) siang.
Jenderal berbintang tiga ini menjelaskan, UU No 15 tahun 2003 sampai saat ini hanya mengatur tentang proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Namun untuk proses hukum bagi mereka yang terlibat dan turut serta melakukan pelatihan militer belum ada dicantumkan.
"Aspek-aspek pencegahan dan rehabilitasi belum masuk. Seperti misalnya ada WNI melakukan militer bisa diproses hukum. Ini kan belum ada dibahas," ungkapnya.
Selain itu, masa penahanan juga perlu diperpanjang. Karena pemeriksaan terhadap terduga teroris butuh waktu yang cukup lama.
"Masa penahanan itu kan tujuh hari. Nah, ini akan kami minta menjadi satu bulan. Kemudian masa penyidikan yang hanya enam bulan, akan kami minta menjadi 10 bulan," ungkap Saud.
Namun proses revisi undang-undang teroris ini butuh waktu. Semua pihak yang terkait akan diundang untuk membicarakan persoalan ini. (ray/tribun-medan.com)