Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEW.COM, JAMBI - Sebanyak 1058 item obat keras daftar G (tanpa keahlian dan kewenangan) ditemukan beredar di Jambi dalam kurun waktu 2013-2015.
Balai POM Jambi mencatat, dari 1058 item obat keras daftar G yang ditarik dari peredaran, terdiri dari 866 item obat tradisional tanpa izin edar.
Kosmetik tanpa izin edar 345 item dan pangan tanpa izin edar 11 item.
"Semua kita tarik dari peredaran, kemudian kita musnahkan hari ini,"kata Ujang Supriyatna, Kepala Balai POM Jambi, Kamis (11/2/2016).
Ujang menambahakan, selain tidak memiliki izin edar, temuan ribuan item produk obat keras daftar G ini juga bisa membahayakan konsumen.
Bahkan dari beberapa merek kosmetik yang di musnahkan mengandung zat merkuri.
Ujang mengatakan, jika zat kimia berbahaya digunakan bisa berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
Bahkan konsumsi jangka panjang bisa mengakibatkan kematian.
"Bisa kanker kulit, keracunan kehamilan, seperti kosmetik bermercuri ini tidak seharusnya tidak boleh digunakan,"kata Ujang.
"Kita imbau masyarakat supaya melaporkan ke kami," pungkasnya.