Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Nanang Ermanto mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Nanang sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ijazah palsu, pada Jumat (12/2/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengutarakan, Nanang tidak hadir tanpa alasan.
“Nanang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa kabar,” ujar Zarialdi, Jumat (12/2/2016) malam.
Nanang dilaporkan memakai ijazah palsu pada saat pencalonannya sebagai wakil bupati. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah sekolah menengah pertama (SMP).
Nanag menempuh pendidikan SMP di SMP Kristen 5 Bandar Lampung hanya sampai kelas 1 semester 1.
Nanag kemudian pindah ke SMP SLB/E Handayani Jakarta.
Zarialdi mengutarakan, penyidik belum akan memanggil ulang Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih Nanang Ermanto dalam kasus ijazah palsu.
“Belum ada pemanggilan ulang. Pemanggilan nanti saat prosesnya masuk ke tingkat penyidikan,” kata Zarialdi, Jumat.
Dalam proses penyelidikan, Zarialdi mengutarakan, penyidik akan fokus pada pengumpulan keterangan saksi lainnya dan juga pengumpulan alat bukti lainnya. Setelah itu, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara pemalsuan ijazah ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Apabila memang kasusnya masuk ke penyidikan, tutur Zarialdi baru penyidik memanggil Nanang.
Nanang dilaporkan memakai ijazah palsu pada saat pencalonannya sebagai wakil bupati. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah sekolah menengah pertama (SMP). Nanag menempuh pendidikan SMP di SMP Kristen 5 Bandar Lampung hanya sampai kelas 1 semester 1. Nanang kemudian pindah ke SMP SLB/E Handayani Jakarta.(*)