Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum hanya mencari-cari kesalahan kliennya, Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline.
Dalam nota pembelaannya, Margriet berharap majelis hakim memberikannya vonis bebas. Ia menegaskan tidak membunuh anak angkatnya, Engeline, seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengacara Dion Pongkor melihat dua tuntutan jaksa soal pembunuhan dan penelantaran anak yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Ia mencontohkan jaksa menuding Agus Tay Handa May meminta uang Rp 200 juta kepada Margriet untuk membunuh Engeline. Tapi dalam persidangan Agus tidak mengakuinya.
Sementara untuk penelantaran anak, menurut Dion, baru terungkap setelah Engeline dinyatakan hilang. Sayangnya, kenapa soal hal tersebut tak diungkap semasa Engeline masih hidup.
"Dalam kasus penelantaran anak ada tiga kategori, yakni menyangkut pendidikan, kesehatan, dan fisik korban. Untuk pendidikan, rapor dia (Engeline, red) baik. Tapi keterangan guru tidak baik. Ini kan aneh," terang Dion, Senin (15/2/2016).
Selama ini Engeline tidak pernah sakit. Menurut hemat kuasa hukum, tak benar jika Margriet dituntut telah menelantarkan anak kandungnya tersebut sampai sakit.
Adapun soal fisik, memang Engeline kurus. Kuasa hukum mengklaim jika Engeline memang demikian karena gen orangtuanya, maka tidak bisa dibuktikan. Sementara gurunya bilang itu penelantaran.
"(Penelantaran, red) itu tidak bisa dibuktikan juga. Sehingga tidak ada juga penelantaran anak yang dilakukan klien saya," begitu dalih Dion, kuasa hukum Margriet.