Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua bulan menikmati hasil curiannya, AZ (41) akhirnya tak berkutik dihadapan polisi yang meringkusnya, Minggu (14/2/2016) malam.
AZ masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi atas laporan pencurian sepeda motor di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru periode Desember 2015 silam.
Dari tangan pria bertatto ini polisi menyita satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor berdua dengan rekannya, ARS (37).
Tersangka ARS sudah meringkuk dipenjara dalam proses penangkapan pada tanggal 3 Februari 2016 lalu.
"Jadi berdasarkan pengembangan dari tersangka ARS diketahui jika ia beraksi dengan tersangka AZ. Namun yang bersangkutan sudah kabur ketika mengetahui rekannya diringkus polisi," ujar Ari, Senin (15/2/2016).
Meski demikian, polisi tidak begitu saja melepas buruannya.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka AZ berada di sebuah toko ponsel di Jalan Subrantas.
"Anggota memastikan tersangka kemudian meringkusnya. Kita juga amankan satu unit sepeda motor," terang Ari.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tampan.