News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hotma Tuding Kapolda Bali Arahkan Percepatan Status Tersangka Margriet

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margriet C Megawe, Terdakwa pembunuh Engeline saat membacakan pledoi, Senin (15/2/2016)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum menuding polisi sengaja mempercepat Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, Engeline.

Cepatnya status Margriet dari saksi menjadi tersangka tak lepas dari campur tangan Kapolda Bali saat itu Irjen Ronny F Sompie karena tekanan publik begitu besar. Padahal fakta dan bukti tidak cukup untuk menjerat Margriet sebagai tersangka.

"Melihat fakta hukum dari "BAP-BAP," mengikuti perintah Kapolda yang saat itu menjabat.‎ Dalam resume itu mengarah dengan ‎memerintahkan penyidik menyidik Margriet dan menetapkan tersangka," ucap kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, membacaka nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Ronny memerintahkan penyidik harus mematuhinya supaya Margriet cepat menjadi tersangka. Kapolda ingin menuruti keinginan publik dan lagi-lagi karena pembuat kegaduhan, yakni Arist Merdeka Sirait dan Siti Sapura, begitu nilai Hotma.

"Atas hal itu Kapolda tidak mengindahkan norma-norma‎ hukum di Indonesia," imbuh Hotma yang juga ikut membacakan nota pembelaan untuk kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini