Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum menuding polisi sengaja mempercepat Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, Engeline.
Cepatnya status Margriet dari saksi menjadi tersangka tak lepas dari campur tangan Kapolda Bali saat itu Irjen Ronny F Sompie karena tekanan publik begitu besar. Padahal fakta dan bukti tidak cukup untuk menjerat Margriet sebagai tersangka.
"Melihat fakta hukum dari "BAP-BAP," mengikuti perintah Kapolda yang saat itu menjabat. Dalam resume itu mengarah dengan memerintahkan penyidik menyidik Margriet dan menetapkan tersangka," ucap kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, membacaka nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).
Ronny memerintahkan penyidik harus mematuhinya supaya Margriet cepat menjadi tersangka. Kapolda ingin menuruti keinginan publik dan lagi-lagi karena pembuat kegaduhan, yakni Arist Merdeka Sirait dan Siti Sapura, begitu nilai Hotma.
"Atas hal itu Kapolda tidak mengindahkan norma-norma hukum di Indonesia," imbuh Hotma yang juga ikut membacakan nota pembelaan untuk kliennya.