Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam pledio atau nota pembelaannya berusaha agar kliennya, Agus Tay Handa May, terbebas dari pasal pembiaran.
Agus merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Engeline, anak angkat Margriet Megawe. Dalam kasus ini, Margriet juga didakwa kasus yang sama oleh jaksa penuntut umum.
"Pastinya sudah siap dalam pledoi, dan intinya Agus bebas dari 340 dan 338. Namun, masih ada pasal mengenai pembiaran pembunuhan dan menyembunyikan," ujar Hotman sebelum sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).
Hotman beralasan pasal pembiaran yang digunakan jaksa penuntut umum dalam tuntutan Agus tidak tepat. Ia tak setuju Agus telah membiarkan Engeline meninggal dunia, karena ketika Agus ke kamar Margriet, Engeline sudah meninggal.
Maka, sambung Hotman, Agus tidak bisa apa-apa lagi untuk mencegah Engeline tidak meninggal. Jadi, meninggalnya bukan karena pembiaran, tapi sudah meninggal, begitu kata Hotman.
"Kami berharap agar pasal pembiaran tidak dikenakan. Aspek menguburkan mayat, Agus sudah mengaku, karena terpaksa diancam Margriet," tegas dia.