News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Pencuri Mobil Sukabumi-Cianjur Terbongkar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

polisi juga menyita lima unit mobil hasil rampokan. Antara lain satu unit minibus Toyota Avanza warna putih, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian Toyota Vios warna hitam dan satu unit mobil Avanza.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Jaringan pencuri mobil Sukabumi dan Cianjur terbongkar. Sebanyak tiga pria ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, ketiga tersangka berinisial RMD (30), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sedangkan SDR (35) dan HS (35), warga Kabupaten Cianjur.

RMD dan HS dituding sebagai pencuri dan hasilnya ia jual ke penadah, SDR.

"Mereka ditangkap pada 13 Februari 2016. Sehari sebelumnya, para pelaku dilaporkan telah beraksi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 12 Februari 2016," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2016).

RMD dan HS merupakan spesialis pencuri mobil. Kedua pelaku ini terbilang nekat lantaran kerap menyasar mobil yang terpakir di dalam garasi.

"Para pelaku merusak kunci gembok gerbang dan merusak kunci pintu dan kontak mobil. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual hasil curian di wilayah Kabupaten Cianjur," ujar Sulistyo.

Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi kota. Dari tangan mereka penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mobil pikap, satu Toyota Kijang, satu Honda Jazz merah.

"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada seorang pelaku yang buron," sambung Sulistyo.

Penyidik menjerat RMD dan HS pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan SDR dikenakan pasal 480 yang ancaman hukumannya ppaling lama empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini