Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan Gelanggang Permaian (Gelper) di kawasan Nagoya Batam, Kamis (18/2/2016) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni Joni (36) Jimi (45) dan Amril (43).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 7 paket kecil sabu yang disimpan di balik celana dalam milik pelaku Jimi. Selain itu, polisi juga mengamankan Sajam berupa pisau kecil di dalam saku celana Amril.
"Ada tiga orang yang diamankan. Joni, Jimi dan Amril. Saat ini masih kita mintai keterangan," sebut Kanit 1 Polresta Barelang, AKP Nelson JP Sipahutar.
Saat penggerebekan tersebut, dua pelaku yakni Jimi dan Amril tengah asik bermain judi Gelper jenis mesin ikan. Sementara Joni dalam hal ini menjadi wasit di untuk membantu penukaran uang.
"Joni itu wasitnya, yang dua orang ini sedang main saat kita datang," lanjutnya.
Pantauan Tribun di lapangan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Dengan tangan terikat, para pekau ini duduk disebuah kursi dan terlihat lemas saat polisi mencoba memeriksanya. Sementara itu Sabu, Sajam dan uang tunai sudah disita pihak kepolisian.(*)