News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundup Pakaian Bekas dari Malaysia Diancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea cukai bersama Dit polairut Polda Sulsel, jajaran Lantamal VI TNI AL, dan POM AD menggelar ekspose terkait penggagalan upaya penyelundupan tersebut, Kamis (18/2/2016), di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hukuman berat menanti para pelaku penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal, asal Kepulauan Tawau Malaysia.

Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 102.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para pelaku penyelundupan ini akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi.

Sebelumnya, BEA Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal.

Penyelundupan pakaian bekas yang diangkut KLM Rizki Abadi ini, digagalkan di pelabuhan Patirobaji, kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, 13  Februari 2016, lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini