Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rusman, tersangka pencurian, mengaku baru empat kali mencuri di rumah kosong maupun di bangunan.
Setiap beraksi, Rusman mengatakan, selalu bersama satu rekannya yang kini masih buron.
Rusman menuturkan, tugasnya hanyalah berjaga di luar rumah korban mengawasi situasi sekitar.
"Teman saya yang masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang korban," ujarnya, Minggu (21/2/2016).
Barang curian itu lalu mereka jual dan hasilnya dibagi dua.
Menurut Rusman, pencurian yang dilakukan bermotif ekonomi.
"Uangnya untuk keperluan sehari-hari seperti untuk makan dan beli susu untuk anak," katanya.
Rusman mengutarakan, barang-barang yang dicuri bervariasi.
Mulai dari semen, besi, keramik, velg mobil, ponsel, laptop dan lainnya.
Rusman mengaku pernah dipenjara kasus pencurian pada tahun 2012 lalu.
Rusman menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap Rusman saat akan beraksi di daerah Way Halim.