News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Kepemilikan 18 Ton Pasir Timah Ilegal Diserahkan ke Kejati Babel

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti milik Akiong dan Rozik ditunjukkan Dirkrimsusk Polda Babel Kombes (Pol) Pipit Rismanto.

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasus kepemilikan 18 ton pasir timah ilegal yang ditangani oleh Subdit 4 Tipiter Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan tersangka Akong dan Rozik, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Menurut Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im, Minggu (21/2/2016) tersangka Suyetno alias Akiong dan Rozik bersama 18 ton pasir timah milik mereka sudah dilimpahkan ke Kejati Babel.

Penanganan kasus ini sejak Oktober 2015 berlangsung sealam 4 bulan 15 hari.

Disidik sejak tanggal 1 Oktober 2015 Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel tanggal 15 Februari 2016 untuk segera disidangkan di pengadilan.

"Penanganan kasus ilegal minning ini cepat dipimpin Kasubdit AKBP Saptono," kata AKBP Abdul Mun'im.

Padahal penanganan kasus pidana khusus seperti illegal mining ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama karena perlu adanya banyak keterangan ahli yang diperlukan.

Bahkan kadangkala juga perlu pengujian laboratorium terhadap sampel timah ilegal tersebut, baik pasir timah basah maupun kering.

Namun dengan ketekunan dan kejelian para penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep Babel, kasus illegal mining tersebut dapat segera dilimpahkan ke JPU Kejati Babel.

Barang bukti yang turut dilimpahkan bersama dua tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel ke JPU Kejati Babel yaitu pasir timah basah sebanyak 101 kampil (karung) dengan berat 3.085 kg, 132 kampil pasir timah basah dengan berat 4.096 kg dan 264 kampil pasir timah kering dengan berat 11.349 kg.

Total pasir timah seberat 18 ton lebih.

Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti lainnya seperti timbangan, kuali, kompor gas, mesin robin, beberapa catatan dan lain sebagainya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang bunyinya "Setiap orang atau Pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin."

"Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," kata AKBP Abdul Mun'im.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini