Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua pencuri ternak yang ditangkap anggota buru sergap Polsek Natar telah beraksi sejak 2015 dan selama ini berhasil mencuri enam ekor ternak.
Kapolsek Natar, Komisaris Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan dari 10 anggota komplotan, dua orang berhasil ditangkap yakni Sujoko dan Supomo.
Sapi-sapi hasil curian dijual ke penadah berinisial BR di Lampung Tengah dan ke SK di Kemiling, Bandar Lampung. "Satu ekor sapi dijual seharga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," kata Listiyono, Senin (22/2/2016).
Petugas telah menyita lima sapi dari penadah BR dan dua ekor dari SK. Sebenarnya SK menadah satu sapi saja, tapi selama dalam penguasaannya melahirkan satu ekor. Sapi anakn tersebut turut disita polisi.
Selain tujuh ekor sapi, polisi menyita satu pikap Suzuki APV hitam BE 9823 CE, satu pikap Mitsubishi hitam BE 9716 CI dan uang tunai Rp 2 juta.
Sujoko adalah warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar. Sementara Supomo adalah warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Listiyono menambahkan, delapan anggota komplotan sapi berstatus buron dan masing-masing berinisial DY, GT, SRT, JM, TKM, CHN, PNM, CNR.
Gunakan Bak Terbuka
Tersangka Sujoko dan Supomo mencuri sapi menggunakan mobil bak terbuka. Kedua pelaku bersama delapan rekannya membawa mobil bak terbuka berkeliling untuk menentukan target.
"Mereka keliling kampung mencari rumah yang ada sapinya dan juga areal ladang yang ada sapinya," ujar Listyono.
Acapkali dalam beraksi komplotan ini merusak kandang sapi lalu masuk ke dalamnya. Komplotan ini lalu menggiring sapi keluar kandang dan mengangkatnya ke atas mobil bak terbuka.
Menurut Listiyono, tersangka Sujoko berperan sebagai pemetik sapi di kandang dan membawa sapi menggunakan mobil bak terbuka. Sedangkan Supomo berperan hanya sebagai pemetik sapi.
Tidak hanya sapi dalam kandang yang menjadi sasaran kelompok ini. Sujoko cs juga mencuri sapi yang ada di areal ladang. Komplotan ini beraksi saat penggembala sapi mencari rumput.