News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekber Ormas Katolik DIY Tolak Revisi UU KPK

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grup band Slank beraksi saat konser di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Slank menggelar konser di Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Sekretariat bersama ormas-ormas Katolik DIY yang terdiri atas PMKRI Pemuda Katolik, WKRI dan Iska juga menyampaikan penolakannya atas rencana revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kehadiran lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia."

"Sejak dibentuk tahun 2002, KPK sudah bekerja dengan sangat professional dan komprehensif," jelas Sekber Ormas-ormas Katolik dalam keterangannya Senin (22/2/2016).

Kinerja bagus KPK juga dapat dilihat dari banyaknya para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Koruptor yang ditangkap KPK rata-rata merupakan pejabat tinggi negara, baik itu pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif serta para pejabat tinggi lainnya di tingkat propinsi, kabupaten dan kota.

Atas kinerja KPK yang begitu luar biasa dalam menindak para koruptor, KPK mendapat simpati dari masyarakat.

Masyarakat luas menaruh harapan yang sangat besar atas kinerja KPK dalam memberantas dan memutus mata rantai korupsi agar tidak menjalar ke generasi mendatang bangsa Indonesia.

Besarnya harapan itu ditandai dengan adanya dorongan masyarakat luas agar lembaga anti rasua ini di pertahankan bahkan diperkuat kewenangannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Namun harapan masyarakat yang begitu besar tersebut ternyata harus berhadapan dengan sekelompok orang yang ingin mengamputasi dan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Dengan adanya sekelompok anggota DPR RI yang ingin mendorong agar diadakannya revisi terahadap UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, sekretariat bersama Ormas-Ormas Katolik DIY yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan didukung oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) dan Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan (PK3) Kevikepan DIY, menyampaikan pernyataan sikap dan mengkritisi beberapa poin dalam draft revisi UU KPK tersebut.

Pertama, poin-poin UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan direvisi tersebut tidak menunjukkan adanya upaya penguatan terhadap KPK.

Poin-poin yang diusulkan akan direvisi tersebut, justru mengarah kepada pelemahan dan pengamputasian peran KPK.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya dewan pengawas yang bisa menghambat gerak cepat KPK dalam menangkap para koruptor selain itu terkait dengan revisi poin penyitaan, yang harus seijin dewan pengawas, membuat kerja KPK lamban serta tidak efektif dan efisien.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini