News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekber Ormas Katolik DIY Tolak Revisi UU KPK

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grup band Slank beraksi saat konser di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Slank menggelar konser di Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Lali meminta agar para anggota DPR RI menghentikan niat untuk revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang selama ini telah teruji keampuannya dalam hal memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.

Akan lebih baik dan bijaksana jika para anggota DPR RI lebih berkonsentrasi dan memprioritaskan menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah masuk dalam prolegnas 2016, yang memiliki manfaat langsung dengan kehidupan masyarakat umum dan segara mengundangkannya, seperti RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Pertanahan, RUU Wawasan Nusantara, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Terorisme serta RUU lainnya.

Kemudian mendorong agar DPR berinisiatif menambah anggaran untuk penguatan KPK sehingga KPK dapat dibentuk dan hadir di tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh NKRI.

Atas dasar tiga poin tersebut maka Sekretariat Bersama Ormas-Ormas Katolik DIY dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dengan tegas menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Untuk itu, kami, Sekber Ormas Katolik DIY meminta kepada anggota Badan Legislasi DPR RI, untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Kepada seluruh Fraksi DPR RI juga diminta agar menolak usulan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini