Laporan Wartawan Tribun Jateng Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Akibat hobi nonton film porno seorang pemuda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah nekat melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli tujuh gadis berusia belasan tahun.
Ya... Ulil Abshor (24), warga Desa Mutihkulon RT 04 RW 04, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satreskrim Polres Demak meringkus Ulil setelah sejumlah pihak keluarga korban melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh pekerja serabutan ini.
Di hadapan petugas, Ulil mengaku gemar menonton film porno di waktu senggangnya.
Saat itulah pecandu film porno sejak SMP ini selalu dirundung gelisah.
Ulil kebingungan bagaimana harus memuaskan hasrat usai menonton film porno.
" Habis nonton bokep saya inginnya 'begituan'. Mau cari PSK tapi nggak ada duit. Saya lalu mengajak kenalan gadis usia belasan yang mudah dikadalin," Ulil saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/2/2016) siang.
Modus yang dilakukan adalah memacari, lalu cabuli di sawah ketika malam hari.
"Sudah ada tujuh gadis yang saya cabuli mulai 2014, " katanya blak blakan.
Ulil tebar pesona kepada seorang gadis berusia tiga belas tahun berinisial Iv, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Iv yang telah terbuai rayuan gombal Ulil akhirnya diajak ke area persawahan Kecamatan Wedung pada Minggu (31/01/2016) tengah malam.
Di situlah Ulil beraksi mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban, Ulil mengembalikan korban ke rumahnya dengan mengendarai motor.
Kelakuan bejat Ulil akhirnya diketahui oleh pihak keluarga Iv.
Hal ini lantaran Iv yang telah mengalami depresi menceritakan perihal kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
"Pihak keluarga Iv melapor ke Mapolres Demak, Kami tindak lanjuti dan langsung meringkus tersangka pada awal bulan Februari 2016. Sudah ada beberapa orang keluarga korban pencabulan yang sudah melapor. Ada tujuh korbannya. Semuanya usia belasan tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir.
Menurut Philip, tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, " pungkas Philip.