Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (23/2/2016), lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 18 tahun penjara.
Majelis hakim menimbang fakta persidangan, bahwa dakwaan primair jaksa tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan Kamella dari dakwaan primair.
Dalam dakwaan primairnya, jaksa mendakwa Kamella pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Menurut hakim Lakoni, Kamella terbukti untuk dakwaan subsidair yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.
Kamella bersama kekasihnya, oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Pembunuhan dilatarbelakangi Sofyan yang menyetubuhi Kamella tapi enggan membayarnya, padahal sebelumnya ia berjanji.