Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan ultimatum kepada sejumlah pemilik rumah sewa di kawasan Kampung Kubur/Jl Zainul Arifin, Medan Petisah, yang selama ini dikenal sebagai 'basis narkoba' di Kota Medan.
Mardiaz mengancam, dirinya akan meratakan dan menggusur seluruh rumah sewa apabila menerima para bandar dan pengedar narkoba.
"Kami tidak akan memberikan kesempatan kepada bapak ibu untuk memberikan peluang kepada orang-orang yang tidak jelas. Ketika bapak ibu lakukan lagi (memberi sewa kepada bandar narkoba), kami akan mengajukan pembongkaran kepada Pemko," kata Mardiaz, Rabu (24/2/2016) pagi.
Ia mengatakan, jika kedepannya satu rumah sewa kedapatan memberikan sewa kepada pengelola judi maupun bandar narkoba, maka seluruh rumah sewa akan terkena imbasnya.
Seluruh rumah sewa akan digusur paksa sesuai perjanjian yang telah dilakukan.
"Jangan salahkan kami kalau nantinya seluruh rumah sewa yang ada di sana dibongkar. Jika bicara peraturan, sebenarnya rumah-rumah di sana menyalahi aturan," ungkap mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini.
Menurut Mardiaz, rumah-rumah yang ada di Kampung Kubur itu dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Apalagi, kata dia, posisi rumah sewa berada di bantaran sungai yang merupakan jalur hijau.
"Atas dasar kemanusiaan, kami memberikan toleransi kepada bapak ibu pemilik rumah sewa. Tapi sekali lagi, jika kedepannya kami temukan ada pengedar dan bandar narkoba yang tinggal di rumah sewa itu, maka kami tidak segan-segan melakukan pembongkaran," tegas Mardiaz.