Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim satuan petugas operasi Antik Polresta Jambi mengamankan enam pemuda dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Dari informasi pihak kepolisian, awalnya mendapat laporan terkait aktifitas sejumlah pemuda yang kerap melakukan pesta narkoba.
Tim kemudian melakukan penggrebekan di rumah uang berlokasi di Lorong Sepengal Sungai Sawang, kelurahan Simpang III Sipin, kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (24/2/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Alhasil, petugas mendapati enam pemuda yang baru saja usai berpesta sabu.
Ke enam pemufa tersebut yakni, Kartika Timur bin Rojak (33), Jevvriyanto bin Hardi (26), Andrizal bin Jasril (26), Idris bin Amirudin (29), Mardiansyah bin Munir (29) dan Muharoma bin Muhammad (26).
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani mengatakan, para tersangka diamankan dalam operasi antik 2016.
"Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu yang baru habis digunakan," katanya.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian melakukan pengejaran kepada Iyan diduga pengedar.
Al hasil petugas turut mengamankan barang bukti 4 paket besar, 10 paket sedang dan dua paket kecil. Berikut timbangan dan uang 6,7 Juta.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti Sabu seberat 53,84 gram," kata Kapolresta Jambi, Kamis (25/2/2016).(*)