News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Pulih, Terdakwa Kasus Korupsi Ceria Hadiri Sidang

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marlina Moha membacaka nota keberatan pribadi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Sulawesi Utara, Kamis (25/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Berkerudung dan berbaju merah muda, dan bercelana panjang hitam, Marlina Moha lebih bugar setelah lama sakit dan sempat absen sidang.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu lebih mantap membacakaan nota keberataan terhadap jaksa yang mendakwanya, bersama orang lain, telah memperkaya diri sendiri dari uang APBD 2010. Nilainya fantastis, Rp 1,25 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Sulawesi Utara, nota keberatan Marlina terpisah dari nota keberatan yang disusun kuasa hukumnya.

Seperti sidang yang lalu, Marlina enggan bicara banyak soal kasusnya. Berkomentar sekali pun tak menyentuh pokok perkara.

"Saya serahkan semuanya pada pengacara saya. Segala sesuatu yang dilakukan penasihan hukum saya percaya," begitu kata Marlina sambil melempar senyum, Kamis (25/2/2016).

Marlina dan kuasa hukumnya meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang putusan sela Kamis (3/3/2016).

Dalam APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2010 tercatat TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa) sebesar Rp 12 miliar. Pada triwulan kedua, tunjangan tersebut diduga bocor Rp 1 miliar. Bocor kembali pada triwulan ketiga sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa penuntut umum, t‎otal dana yang diterima atau dikuasai terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp 1,25 miliar.

Ia diancam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini