Laporan wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Bandara Jemaja yang pembangunannya terus dikebut, belakangan menimbulkan persoalan.
Hal ini terjadi setelah keluarnya Surat Edaran dari Kemenhub, terkait status Bandara Khusus Matak untuk penerbangan komersil.
Hal ini yang kemudian disoroti oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Jasril Jamal.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sempat beberapa kali disampaikan oleh Pemerintah pusat dalam beberapa kali kesempatan.
"Prinsipnya, kami mengapresiasi hadirnya bandara di Jemaja. Tapi, inginnya kami Bandara Jemaja silahkan jalan, begitu juga Bandara di Matak. Ini yang beberapa kali kami sampaikan ke pusat dalam beberapa kesempatan," ujar anggota DPRD dapil Palmatak itu saat ditemui Jumat (26/2/2016).
Jasril menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan itu terdapat beberapa poin salahsatunya menyebutkan Bandara Khusus Matak yang tertutup untuk umum setelah Bandara Jemaja beroperasi.
Jasril menilai, terdapat beberapa pertimbangan mulai dari rentang kendali sebelum pusat mengeluarkan surat ini.
"Persisnya surat nomor berapa, saya kurang ingat. Tetapi, saya menyimpan surat edaran itu. Maksudnya, kami meminta pusat untuk memikirkan mengenai rentang kendali. Seperti jarak dari Jemaja ke ibukota kabupaten. Untuk cuaca teduh oke lah bisa dilalui. Namun bagaimana ketika cuaca tidak kondusif. Ini yang beberapa kali kami coba sampaikan kepada pusat dalam beberapa kesempatan," tegas Jasril.
Keluarnya surat edaran dari Kemenhub mengenai kejelasan status Bandara Matak untuk umum juga diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur.
Dalam Surat Edaran nomor 195 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan, disebutkan mengenai status Bandara khusus itu untuk umum.
"Memang ada surat itu, yang mengeluarkan Kemenhub. Namun informasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas dan Pemkab akan duduk satu meja untuk membicarakan bandara khusus Matak itu," ungkap Masykur.(*)